RIAU ONLINE - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sedang mengkaji kebijakan wajib belajar 13 tahun. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Warsito menjelaskan, dalam kebijakan ini, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan diwajibkan untuk menanamkan pendidikan karakter pada anak didik.
"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional -RPJMN- 2024-2029 itu sudah benar-benar muncul penuntasan atau menuju wajib belajar 13 tahun," kata Warsito, dikutip dari ANTARA, Kamis, 18 Juli 2024.
"Wajib belajar 13 tahun itu satu tahunnya adalah pra-sekolah dasar, jadi PAUD itu ke depan diwajibkan, tetapi tidak sebagai syarat masuk SD. Diharapkan di satu tahun pra-SD sudah mendapatkan pendidikan-pendidikan yang terkait dengan karakter," imbuhnya.
Warsito menjelaskan, anak-anak di usia PAUD adalah masa emas. Sehingga, pada masa ini penting untuk penanaman karakter.
"Jadi kalau kita menyebutnya golden age itu adalah masa-masa keemasan anak menerima pendidikan. Maka, yang menjadi penting di pra-SD ini sejatinya terkait dengan penanaman karakter," ujar Warsito.
"Multi talenta harus digali, jangan dibatasi hanya bisa menyanyi misalnya. Masih pra-SD ini gali berbagai multi talentanya, ada yang mungkin nyanyi, lukis, menulis ataupun bercerita, itu talenta itu harus digali sehingga nanti pelan-pelan dapat terlihat yang menonjol di bidang mana," imbuhnya.