RIAU ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong program asuransi bagi pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) untuk motor dan mobil. Saat ini TPL tengah disusun dengan beberapa pihak agar dapat terbit sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai gambaran, asuran TPL digunakan saat kendaraan menyebabkan kerusakaan pada orang lain atau properti mereka, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti ruginya.
"Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024, dikutip dari kumparan.
Setelah program asuransi TPL terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukannya, kata Ogi, setiap pemilik wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelain asuransi kendaraan bermotor.
"Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK," kata Ogi.
Menurut Ogi, tantangan pelaksanaan asuransi wajib pihak ketiga, yakni terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang kuangan dan lembag atau instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan.
Pada kendaraan bermotor, sosialisasi kewajiban program asuransi wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
"Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan," ujar Ogi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi program asuransi wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata Ogi.
Adapun penerapan PP program asuransi wajib pihak ketiga ini awalnya akan dilakukan pada tahun ini. Namun, dalam pelaksanaannya mundur pada tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik Wayan Pariama dalam Workshop Asuransi Wajib di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.