Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

SYL-disidang-kasus-korupsi-di-tipikor2.jpg
(Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim, dikutip dari kumparan.

Selain pidana penjara, SYL dibebankan pula denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.

Hakim menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.

SYL juga dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono yang menjabat Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Dari total uang tersebut, Hakim menyebut ada yang memang digunakan untuk kepentingan dinas SYL. Di antaranya untuk sewa pesawat kunjungan dinas, bantuan bencana alam, dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.

Meski begitu, ada pula uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, pesta keluarga, dan pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.

Selain itu, ada pula pemberian ke Partai NasDem. Di antaranya terkait bantuan untuk acara pendaftaran bacaleg NasDem di KPU dalam Pemilu 2024.



Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.

SYL sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar. Uang miliaran tersebut merupakan hasil pungli dari setoran para jajaran pejabat eselon di Kementan.

Ia melakukan pungli dengan bantuan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Jaksa KPK dalam dalilnya menyebut bahwa SYL sejak menjabat Mentan pada Oktober 2029, telah menempatkan sejumlah orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. Termasuk Kasdi dan Hatta.

Hatta merupakan staf SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.

Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan. Tujuan pembangunan ‘gerbong Sulawesi Selatan’ ini dilakukan untuk memudahkan SYL memberikan perintah.

Pada awal 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.

Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,5 miliar. Meski belakang dalam tuntutan bertambah menjadi sekitar Rp 44,7 miliar. Namun, dalam vonis, Hakim meyakini yang dinikmati SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14,6 miliar.