Usai Kasus Hasyim Asyari, Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud-di-lampung.jpg
(Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Kasus tindakan asusila yang menimpa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mendapat sorotan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengaku terkejut dengan kasus yang berujung pemecatan Hasyim Asyari tersebut. Hal ini disampaikannya melalui akun X miliknya.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," cuit Mahfud MD dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Mahfud, secara umum susunan komisioner KPU saat ini sudah tidak layak lagi menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar pada November 2024.



Mantan Cawapres 2024 itu beranggapan perlu untuk mempertimbangkan pergantian semua komisioner KPU.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang, Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," katanya, dikutip dari Suara.com.

Meski begitu, Mahfud menyebut hasil pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu tidak ada masalah.

"Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," tulisnya lagi.

Mahfud bahkan sempat menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait komisioner KPU yang mengundurkan diri.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," lanjutnya.