Menkes: Pemberhentian Dekan FK Wewenang Rektor

Menkes-Budi-Gunadi-Sadikin.jpg
(Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

RIAU ONLINE - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Budi Santoso diberhentikan lantaran menolak wacana naturalisasi dokter asing. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, buka suara soal pemecatan Budi Santoso. 

Dikutip dari Kumparan, Senin, 8 Juli 2024, Budi Gunadi menyampaikan bahwa pemberhentian Budi Santoso selaku dekan adalah wewenang Rektor Universitas Airlangga.

“Mengenai pemberhentian dekan FK itu wewenangnya rektor, enggak ada wewenangnya Kemenkes bisa sampai kesana,” kata Budi Gunadi.

Kritik soal naturalisasi dokter asing yang disampaikan Budi Santoso, diakui tidak mengusik Budi Gunadi selaku Menteri Kesehatan.



“Terus terang saya sendiri nggak terlalu masalah juga dengan komentar beliau ya karena lebih banyak komentar jelek mengenai saya, saya sudah terima gitu ya,” ujarnya.

Budi Gunadi menjelaskan, wacana naturalisasi dokter asing ini sudah diatur dalam undang-undang. 

Dokter-dokter yang dinaturalisasi dan diberikan izin praktik, kata Budi Gunadi, hanya dokter yang spesialisasinya masih sedikit di Indonesia.

“Itu di UU sudah selesai sudah diperbolehkan, jadi harusnya ya diskusi itu sudah enggak ada lagi karena secara hukum formal rakyat Indonesia baik wakil-wakil rakyat ataupun pemerintah sudah setuju,” jelas Budi Gunadi.