RIAU ONLINE - Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman. Penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, dikutip dari Liputan6.com.
“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.
Hakim turut menyatakan penetapan atau segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Pengadilan Negeri Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi Setiawan.
“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.
Putusan sidang praperadilan yang menggugurkan status tersangka sekaligus membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina dan Eky Cirebon ini disambut riuh dan tepuk tangan penonton sidang.
Sebelumnya, Pegi Setiawan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
Pihak Pegi Setiawan lantas mengajukan praperadilan untuk status tersangka yang ditetapkan terhadapnya. Sidang praperadilan pun digelar sejak 1 Juli 2024 lalu.