RIAU ONLINE - Berkas kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih belum lengkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pihaknya tengah mengusut pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan pasal 36 juncto pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kartoyo juga menegaskan akan segera menuntaskan berkas kasus tersebut.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Kartoyo, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 6 Juli 2024.
Selain itu, Karyoto juga menyebutkan semuanya diperlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," ujarnya.
"Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.