Tersangkut Kasus BTS 4G, Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara

Jaringan-Data-XL-Axiata-adv.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta jatuhi vonis 5 tahun penjara pada Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean.

Edward Hutahaean terjerat kasus pengkondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," ujar Dennie, dikutip dari ANTARA, Kamis, 4 Juli 2024.

Dengan demikian, ia menyebutkan Edward terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp125 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayarkan Edward dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda terdakwa untuk dilelang setara uang pengganti tersebut.



"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim menambahkan.

Vonis yang diterima Edward lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana 3 tahun penjara dan denda Rp125 juta.

Hal yang memberatkan Edward dalam kasus ini adalah terdakwa telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatannya merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis, yakni Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus itu, Edward terbukti menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengkondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.