RIAU ONLINE - Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU) dicopot dari jabatannya karena laporan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak asusila ini pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim Asyari hadir secara daring dalam sidang putusan tersebut.
Dilansir dari Kumparan, Majelis sidang DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Hasyim terbukti melakukan komunikasi secara intens dengan CAT, setelah pelaksanaan bimtek PPLN di Bali. Keduanya juga sempat bertemu di Jakarta untuk membahas tugas PPLN. Hasyim juga mengantar CAT ke bandara dan menjemputnya dari bandara dengan mobil dinas Ketua KPU. Tiket perjalanan CAT ke Belanda ini juga dibelikan oleh Hasyim.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim pergi ke Belanda untuk melaksanakan bimtek dan menginap di hotel. Di sana, Hasyim dan CAT selaku pengadu sempat melakukan Tindakan asusila.
Hasyim juga sempat memberikan monitor seharga Rp5 juta dengan uang pribadi pada November 2023. Hasyim pun memberikan pengadu apartemen di Kuningan.
CAT juga meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda. Namun Hasyim tidak menyanggupinya.
Pada 4 Februari, CAT mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.
Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras dan terakhir oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas.
Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.