RIAU ONLINE - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ancam memberikan sanksi tegas dan terukur bagi anggota dewan yang terlibat judi online.
Anggota MKD Habiburokhman mengatakan, mekanisme dan sanksi yang akan dikenakan akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat internal MKD.
"Yang terpenting bagaimana melakukan tindakan yang tegas terukur kepada anggota yang bersangkutan," kata Habiburokhman,dikutip dari Liputan6.com, Senin, 1 Juli 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan terdapat 82 anggota DPR RI terlibat judi online.
"Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Pangeran, Jumat 28 Juni 2024.
Pangeran menyampaikan bahwa 82 anggota dewan yang terlibat ini masih aktif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama anggota dewan yang terlibat judi online.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?" Kata Ivan.