RIAU ONLINE - Sebanyak 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar melakukan pelanggaran kode etik. Kompolnas mengungkap belasan polisi tersebut terbukti menyiksa 18 remaja yang diamankan di Polsek Kuranji, Kota Padang, Sumbar, lantaran dituduh sebagai pelaku tawuran, pada 9 Juni 2024.
Fakta ini disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, usai pertemuan dengan Polda Sumbar, Kementerian PPA, KPAI, Ombudsman, hingga Komnas HAM di Polda Sumbar, Kamis, 27 Juni 2024. Pertemuan ini dihadiri LBH Padang, serta sejumlah saksi tawuran pada dini hari itu.
"Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang, dan sebagiannya itu sudah diakui," ujar Benny usai pertemuan, dikutip dari kumparan, Jumat, 28 Juni 2024.
"Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena apa? Siapa yang nyulut. Yang disulut ngomong saya enggak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah," lanjutnya.
Benny menyebut Kapolda Sumbar telah mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan 17 anggotanya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, pembuktian bisa ke etik dan pidana," jelasnya.
Kompolnas mengapresiasi langkah Polda Sumbar yang menindak kasus ini secara transparan, mulai dari menggelar forum yang dihadiri semua pihak termasuk saksi hingga mengizinkan pihak eksternal untuk menghadiri sidang etik pelaku.
"Salah satu bentuk transparansi, kami dari eksternal juga akan diundang jika nanti sidang etik diselenggarakan. Kami memberikan apresiasi atas upaya ini, mudahan-mudahan kasus ini juga masyarakat juga tahu bahwa semua pihak, pengawas eksternal mengawasi ini bisa yakinkan bahwa penanganan ini adalah transparan dan profesional," katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan 17 personel yang melakukan pelanggaran akan segera disidangkan.
"Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, kelanjutannya akan ditentukan," kata Suharyono di Polda Sumbar.
"Sekali lagi kami mengumumkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap sekitar 40 anggota, 17 anggota diduga terbukti melanggar," lanjutnya.
Suharyono menuturkan, pihaknya masih mencari 18 remaja terduga pelaku tawuran yang menjadi korban tindakan kekerasan. Sehingga, pemberkasan perkara terhadap 17 personel itu bisa rampung.
"Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumnya juga sudah ada. Namun, sebelum sidang dilakukan, pemberkasan harus mengklarifikasi siapa yang menjadi korban, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," jelasnya.
Sementara saat ini, kata Suharyono, 17 polisi itu masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Penahanan belum dilakukan. Mereka masih diperiksa di Paminal. Ini masih tahap penyelidikan, belum ada penahanan. Penahanan merupakan upaya hukum setelah penyelidikan," ucapnya.
"Percayakan kepada kami. Semua anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya," lanjutnya.
Sebelumnya, salah satu korban penyiksaan oleh oknum polisi itu mengaku salah tangkap, karena bukan bagian dari kelompok tawuran, tapi berada di lokasi operasi penangkapan pelaku tawuran berlangsung.
Ia mengaku mendapat siksaan berupa dipukul dengan tongkat rotan, disetrum, dicambuk, hingga ditendang. Mendapat siksaan itu, korban pun tidak kuat dan terpaksa mengaku sebagai pelaku tawuran.