RIAU ONLINE - Otoritas Australia menangkap sebanyak 15 orang nelayan Indonesia. Kapal yang digunakan untuk menangkap ikan juga dibakar.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengatakan para nelayan tersebut ditangkap karena melakukan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Australia.
Rekianus mengungkap Otoritas Australia awalnya menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan pada Selasa, 18 Juni 2024 dan KMN Putra Jaya yang diawaki tujuh nelayan ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024.
Selain itu, kata dia, kapal mereka dimusnahakn sesaat setelah ditangkap. Para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.
Meski begitu, ia menyebut, tidak ditemukan jenis ikan yang dilindungi di Australia pada kedua kapal tersebut, kecuali 10 kg ikan hasil tangkapan nelayan dari kedua kapal.
"Kedua kapal nelayan itu merupakan kapal penangkap ikan jenis kakap China yang ada di Laut Arafura," ujarnya, dikutip dari Suara.com, Jumat, 28 Juni 2024.
Saat ini kasus nelayan yang bekerja di kedua kapal tersebut tengah ditangani Konsulat RI di Darwin. Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugrahamemastikan semua nelayan tersebut dalam kondisi sehat dan masih dalam karantina Australia.
“Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan,” kata Judha.
Konsulat RI tengah mempersiapkan dokuman Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka.
“Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak para nelayan sesuai hukum Australia,” kata Judha.