MUI Sebut Devisa Dari Judi Online Haram

Uang46.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan pendapatan negara yang berasal dari judi online haram. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud.

Hal ini disampaikan Marsudi dalam menanggapi pertanyaan salah seorang netizen terkait hukum pendapatan negara yang bersumber dari judi online.

“Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram,” kata Marsudi dikutip dari Suara.com, Rabu, 26 Juni 2024.

Meski demikian, Marsudi menjelaskan bahwa uang hasil praktik judi online telah disita negara berbeda dengan hasil devisa yang diperoleh langsung dari judi online.



Marsudi menjelaskan, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

“Namun negara juga seharusnya juga tidak gak boleh juga mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Marsudi menambahkan, perlu adanya pengawasan yang super ketat dari pemerintah sebagai upaya memberantas praktik judi online.

“Mulai dari rekening, iklan, ngeblok IT server. Itu tugas pemerintah karena sudah ada lembaganya yang bisa melakukan itu. Tapi kalau sudah diberikan literasi tanpa menutup kesempatan itu, percuma,” pungkasnya.