Pelaku Judi Online di Indonesia Diduga Dibekingi TNI-Polri

Ilustrasi-judi-online3.jpg
(Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Pelaku judi online yang tengah marak belakangannya ini diduga dibekingi oknum TNI-Polri. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan, Polri dan TNI sudah punya data siapa saja anggotanya yang terlibat.

Satgas juga mengetahui persis tindakan apa yang dilakukan kepada oknum yang membekingi pelaku judi online tersebut.

"Tidak semua anggota TNI-Polri itu ikut dalam judi online. Pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang pemain judi online di TNI-Polri. Tentunya mereka tidak dilibatkan," kata Hadi usai rapat lintas kementerian di Kantor Menko Polhukam, dikutip dari kumparan, Jumat, 21 Juni 2024.


"Tadi dihadiri oleh Puspom, Wakabareskrim ini saya kira sudah tahu apa cara bertindaknya untuk itu," tegas dia.

Menurut Menko Polhukam, saat ini yang terpenting adalah menyelamatkan masyarakat dari jeratan judi online. Terutama mereka yang benar-benar terpuruk, ditambah utang dari pinjaman online karena kecanduan judi online.

"Yang jelas kita yang pertama adalah menyelamatkan rakyat, rakyat dulu yang 80% rakyat itu yang mainnya hanya Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Bayangkan rekan-rekan, hanya seorang tukang cat, pulang tidak bawa duit karena ingin melipatgandakan pendapatannya namun habis di judi online. Masyarakat kasihan. Ada lagi yang ingin mendapatkan lebih banyak dari utang, kalah di judi online. Ini yang utama kita berantas," jelas dia.

Saat ini, Satgas akan fokus pada sejumlah penindakan. Misalnya pemberantasan jual beli rekening, top up game terafiliasi judi online, menutup akses server dari luar negeri, dan perampasan aset rekening terafiliasi judi online untuk negara lewat keputusan pengadilan.