RIAU ONLINE - Polisi menangkap musisi Virgoun dalam kasus narkoba. Virgoun diciduk menggunakan sabu bersama seorang perempuan di dalam kamar kosnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Insrawienny Panjiyoga, mengatakan pelantun Surat Cinta untuk Starla itu diciduk di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024, dini hari.
“Dua orang tersebut kami amankan di daerah Ampera, Jakarta Selatan Pada tanggal 20 Juni jam 1 malam di kos milik VTP,” kata Panji, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Juni 2024, dikutip dari Suara.com.
Virgoun ditangkap sesaat setelah menggunakan barang haram itu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu dalam plastik klip kecil, serta alat hisap sabu.
“Untuk beratnya itu ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap,” ucapnya.
Kekinian kata Panji, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pengedar barang haram itu.
“Sekarang tim kami masih di lapangan untuk mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
Meski telah terbukti menggunakan sabu, kekinian Virgoun belum ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
“Ini masih pemeriksaan karena kan baru satu hari, kami punya waktu 3x24 jam,” pungkasnya.