Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat perdana satgas pemberantasan perjudian daring di di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
(Instagram/Hadi Tjahjanto)
RIAU ONLINE - Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan mulai memberantas aksi jual beli rekening di pedesaan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.
Hadi mengatakan, langkah ini akan dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua pekan ke depan.
"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu kedepan," kata Hadi, dikutip dari Antara, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Hadi, modus jual beli rekening ini dilakukan oleh pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan dan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Pelaku meminta masyarakat untuk membuat rekening secara online. Rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu.
"Oleh pengepul dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," terangnya.
Modus ini, kata Hadi, menyebabkan banyaknya rekening tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam transaksi judi online. Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.
"Meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," imbuh Hadi.
Tak hanya akan menindak pelaku di lapangan, Hadi juga menyampaikan pihaknya juga akan menelusuri siapa pihak dibalik sindikat praktik jual beli rekening tersebut. (ANTARA)