Eks Sekjen Kementan Sebut SYL Perintahkan Anggota Bicara Normatif Saat Diperiksa KPK

SYL-saat-sidang.jpg
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

RIAU ONLINE - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah memerintahkan anggotanya untuk bicara normatif saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, saat menjadi saksi mahkota, sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasdi menyampaikan bahwa SYL kala itu memerintahkannya untuk mengarahkan pegawai Kementerian Pertanian untuk bicara normatif.

"Narasi dari Pak Menteri itu intinya meminta saya mengarahkan teman-teman di Kementan untuk menyampaikan secara normatif saja kepada KPK, tidak perlu detail," ujar Kasdi, dikutip dari Antara, Rabu, 19 Juni 2024.

Dalam kesempatan itu, Kasdi juga menjelaskan KPK banyak menanyakan mengenai dugaan praktik pengumpulan uang di Kementan. Saat itu, ia menyampaikan bahwa benar adanya praktik tersebut di lingkungan Kementan.


Kasdi juga menyerahkan beberapa dokumen yang menjadi bukti adanya pengumpulan dana para pejabat eselon I Kementan tersebut kepada KPK.

Kasdi mengaku dirinya tidak memberi tahu SYL terkait proses penyelidikan KPK yang telah terjadi di kantor Kementan. Namun, SYL tiba-tiba langsung mendatangi Kasdi dan menyampaikan perintah agar Kasdi bisa mengarahkan para pegawai Kementan yang diperiksa KPK.

"Pada saat Pak Menteri menyampaikan itu ada Pak Hatta juga," ungkapnya.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANTARA)