Disinggung Soal Izin Tambang Ormas, Begini Respon Menteri Bahlil

Bahlil-Lahaladia.jpg
(Suara.com)

RIAU ONLINE - Anggota Komisi VI DPR RI Dedi Sitorus menyinggung pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan hasil perjuangan ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa, 11 Juni 2024 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyinggung dukungan bantuan untuk kalangan veteran.

"Banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Legion Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita," kata Dedi, dikutip dari Suara.com, Rabu, 12 Juni 2024.

Tak hanya veteran, Dedi juga menyoroti dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat sekitar pertambangan. Menurutnya, masyarakat adat di Kalimantan Utara telah lama menetap di wilayah tersebut, namun tidak mendapatkan manfaat.

"Bahkan, tanah mereka diambil untuk keperluan plasma, yang hingga kini masih menjadi sumber konflik. Dedi mempertanyakan dimana letak keadilan substansial dalam distribusi keadilan ini," ujarnya.



Menurut Dedi, jika negara ingin menghargai perjuangan rakyatnya, izin tambang juga perlu direalisasikan untuk organisasi yang mewakili hak masyarakat adat setempat. 

"Contoh di Kalimantan. Hampir semua desa ada lembaga adat. Di mana sampai saat ini mereka hanya dapat rempah-rempah kekayaan alam kita ini," imbuhnya.

Bahlil menanggapi bahwa proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan dengan sangat hati-hati, meskipun ada kebijakan dari pemerintah yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan.

"Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha," kata Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa ormas saat ini memiliki kader-kader yang berkualitas, banyak di antaranya pengusaha besar dan memiliki sumber daya finansial. Asalkan mereka mengikuti aturan, menjaga lingkungan, dan membayar pajak, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin kepada mereka.