Geger, Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Gara-gara Judi Online

Ilustrasi-terbakar2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), tewas di tangan sang istri yang seorang Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28), Sabtu, 8 Juni 2024, pukul 10.30 WIB. Briptu Fadhilatun Nikmah naik pitam hingga membakar suaminya lantaran korban sering menggunakan uang belanja untuk judi online.

Pasangan suami istri yang bertugas di korps kepolisian di Mojokerto, Jawa Timur, itu sempat cekcok sebelum peristiwa mengerikan itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kelurahan, Muji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Dua-duanya anggota Polri, pelaku maupun korban," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan peristiwa itu dilatarbelakangi oleh Briptu Rian yang kerap menghabiskan uang belanja untuk membiayai hidup ketiga anaknya untuk judi online.

Keduanya cekcok saat korban pulang ke rumah dari tempatnya bertugas, Polres Jombang. Briptu Fadhilatun Nikmah kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangga untuk berjudi.


Cekcok antara keduanya semakin parah hingga berujung pada penyiraman bensiun oleh Briptu Fadhilatun Nikmah pada sang suami. Menurut Dirmanto, sumber api tidak jauh dari posisi korban hingga menyambar korban.

"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," ujarnya, dikutip dari Suara.com, Senin, 10 Juni 2024.

Api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu membawa korban ke rumah sakit.

"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," tambah dia.

Briptu Rian Dwi Wicaksono yang mengalami luka bakar 96 persen sempat menjalani perawatan ICU RSUD Wahidin Sudior Husodo Kota Mojokerto. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB.

Sedangkan Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dijerat pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).