RIAU ONLINE - Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan kecaman atas serangan Israel ke Palestina. Terlebih, adanya ancaman penggunaan senjata nuklir dari Israel.
Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Indonesia dalam pertemuan Dewan Gubernur (Board of Governors) Badan Atom Internasional (International Atomic Energy Agency) di Wina, Jumat, 7 Juni 2024.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Austria, merangkap Slovenia dan Organisasi Internasional di Wina, Alfianto Tamala mengatakan, Indonesia meyakini bahwa ancaman ini bertentangan dengan hukum internasional.
"Pernyataan yang sangat tidak wajar seperti ini, disampaikan di tengah agresi militer yang dilakukan Israel terhadap Palestina, sangatlah tidak bertanggung jawab. Indonesia meyakini bahwa ancaman penggunaan senjata nuklir dalam kondisi apapun bertentangan dengan hukum internasional dan tidak dapat diterima,” kata Alfianto, dikutip dari laman Liputan6.com, Sabtu, 8 Juni 2024.
Pernyataan ini, kata Alfianto, akan menambah kecurigaan masyarakat internasional terhadap program nuklir Israel yang damai, serta keraguan terhadap komitmen Israel terhadap perlucutan senjata nuklir.
Alfianto menambahkan, Indonesia mendorong Direktur Jenderal IAEA untuk mendesak Israel untuk mengaksesi Traktat Non-Proliferasi (Non-Proliferation Treaty / NPT), dan menyerahkan seluruh fasilitas nuklirnya di bawah pengawasan IAEA sebagaimana disebut dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 487 dan resolusi-resolusi terkait lainnya di IAEA.
"Sejalan dengan komitmen dan dukungan Indonesia terhadap Palestina, Indonesia mendesak Israel untuk tunduk pada hukum internasional, dan mendorong Dirjen IAEA untuk mendesak Israel agar segera mengaksesi Traktat Non-Proliferasi dan menyerahkan seluruh fasilitas nuklirnya di bawah pengawasan IAEA," pungkasnya.