RIAU ONLINE - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta segera disidang atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK mendakwa SYL dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU sekitar Rp104,5 miliar. Kasus ini berbeda dengan perkara pemerasan Rp44,5 miliar yang tengah dipersidangkan saat ini.
“Izin yang mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Suara.com, Senin, 3 Juni 2024.
SYL mengeluhkan kondisi tubuhnya yang dirasa semakin kurus selama proses persidangan.
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja, terima kasih,” imbuhnya.
Menanggapi permintaan SYL ini, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyebutkan bahwa hal ini diluar wewenang hakim.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, enggak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” jawab Rianto.
Mantan Menteri Pertanian ini tengah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.