KY Ajak Masyarakat Laporkan MA jika Ada Indikasi Pelanggaran Kode Etik

Komisi-Yudisial.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Komisi Yudisial (KY) menyebut akan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara Nomor 23 P/HUM/2024 soal perubahan batas usia calon kepala daerah, jika ada indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, publik dipersilakan melapor kepada KY jika ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan tersebut.

"KY selalu menangani setiap kasus sesuai prosedur. Jika di indikasi, saksi atau bukti ada pelanggaran KEPPH, bisa saja KY memeriksa hakim," kata Mukti, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 1 Juni 2024.

Mukti juga meminta agar laporan tersebut disertai dengan bukti pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur.



"KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelasnya.

Tak hanya itu, Fajar memastikan KY juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.

"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," imbuhnya.