RIAU ONLINE - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono angkat bicara terkait pemotongan upah karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pria yang akrab disapa Pak Bas ini mengaku belum memahami skema yang dikenakan pada pegawai yang sudah memiliki rumah.
Dikutip dari laman Suara.com, Rabu 29 Mei 2024, Pak Bas menjawab pertanyaan seorang warganet di situs X yang bertanya terkait hal tersebut.
"Kalau diwajibkan, kalau yang sudah punya rumah atau KPR bagaimana nasibnya?" tanya seorang wartawan pada Pak Bas, seperti dikutip dari akun X @profesor_saham.
"Nah itu saya enggak ngerti juga, nanti saya tanya ke BP Tapera," jawab Pak Bas.
Kebijakan terkait iuran Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara itu, kebijakan ini masih menjadi perbincangan dan mengundang berbagai kritik dari berbagai pihak.