RIAU ONLINE - Kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut angka kerugian yang dialami negara dalam kasus ini meroket dari Rp 271 triliun jadi Rp 300 triliun.
"Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Mei 2024, dikutip dari kumparan.
Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.
"Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara 300, 300 triliun, selengkapnya akan disampaikan deputi investigasi dan Jampidsus," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Jampidsus, Febrie Ardiansyah, menegaskan bahwa angka kerugian negara ini real, bukan lagi potensi. Nilai Rp 300 triliun itu akan dibawa ke persidangan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan lagi potensi kerugian perekonomian negara.
"Tapi kami dapat sampaikan pembukaannya bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp 300, sekian T, ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Febrie.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Jaksa tidak akan memasukkan yang masuk kategori kerugian perekonomian negara, 300 koma sekian T akan didakwa sebagai kerugian negara," ucap Febrie.
Modus kasus korupsi ini secara garis besar dengan pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.
Hingga kini, sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mulai dari pejabat PT Timah hingga para pihak swasta.