RIAU ONLINE - Usai sudah pelarian Pegi alias Perong, alias Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pria yang disebut-sebut sebagai pelaku utama di kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon itu ditangkap setelah 8 tahun buron.
Pria yang kini berusia 30 tahun itu ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di Bandung melalui upaya paksa.
Selama menjadi buron, pria asal Cirebon itu ternyata menjadi buruk bangunan.
"Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, dikutip dari kumparan, Rabu, 22 Mei 2024.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan Vina: Sebelum 7 Hari. Film itu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran menampilkan adegan pemerkosaan dan pembunuhan secara eksplisit.
Sementara dalam kasusnya, 8 orang telah ditangkap dan disidangkan. 7 tersangka divonis penjara seumur hidup, seorang lainnya divonis 8 tahun penjara.
Selain Pegi, ada dua terduga pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah 8 tahun lamanya, yakni Dani, dan Andi.
Pegi alias Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Arsip Polda Jabar)
Polisi juga merilis ciri-ciri ketiga pelaku yang masih buron, meski ciri yang dijabarkan kurang detail. Berikut ciri-cirinya:
- Andi, berciri badan kecil dengan tinggi sekitar 165 cm. Kulit Andi juga gelap dan memiliki rambut lurus.
- Dani, berbadan sedang dengan tinggi sekitar 170 cm. Kulitnya sawo matang dan berambut keriting.
Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri turut dilibatkan dalam kasus ini, karena ada kabar yang menyebut bahwa DPO tersebut berada di Jakarta.
Sementara itu, Polda Jawa Barat belum mengungkap peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Ya, nanti akan kami sebutkan peran yang bersangkutan, keterkaitan dengan tersangka lain. Kami yakin kasus ini dapat kami selesaikan secepatnya," kata Jules.
Meski telah ditangkap, Pegi belum ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, polisi masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Status saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Ada proses tentunya, sampai nanti proses penetapan tersangka," kata Jules ketika dikonfirmasi.
Pihaknya bakal melakukan rangkaian pendalaman dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
"Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi. Kita harus lakukan pendalaman," jelasnya.