Pejabat Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Aquran Dilaporkan Istri ke Polisi

Pejabat-kemenhub-injak-alquran.jpg
(Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asep Kosasih, diduga melakukan penistaan agama. Ia laporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan video viral yang memperlihatkan dirinya bersumpah sambil menginjak Alquran di depan istrinya.

"15 Mei, hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama. Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 17 Mei 2024, dikutip dari kumparan.

Ade menyebut laporan tersebut sudah masuk dengan nomor registrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kepolisian hingga saat ini masih menindaklanjuti laporan tersebut.

"Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," terangnya.



Peristiwa ini berawal saat istri Asep, Vany Kosasih, mencurigainya suaminya itu berselingkuh. Asep yang tak terima dituduh lalu bersumpah sambil menginjak Alquran. Aksi Asep tesebut direkam oleh istrinya.

Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, mengatakan kliennya mendokumentasikan proses sumpah itu atas sepengetahuan Asep. Vany kemudian melaporkan tindakan Asep itu ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, yang diwakili oleh Feriyawansyah.

"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut didokumentasikan dan atas sepengetahuan suami ya dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Al-Quran," sebut Sunan Kalijaga.

"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut didokumentasikan dan atas sepengetahuan suami ya dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Al-Quran," sebut Sunan Kalijaga.

"Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami, sang suami dan yang dikatakan pelakornya," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Asep dilaporkan dengan Tindak Pidana Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP.