Cak Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir

Cak-imin-dan-gibran-saat-debat.jpg
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

RIAU ONLINE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 menuai kontroversi, lantaran memuat pasal  pelarangan penayangan jurnalistik investigasi. 

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut angkat suara terkait hal ini. Dirinya mempertanyakan perihal profesi jurnalis yang hanya bisa mengutip omongan juru bicara (Jubir).

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?", kata Cak imin, dikutip dari suara.com, Kamis 16 Mei 2024.

Menurut Cak Imin, jurnalisme investigasi saat ini merupakan nyawa dari jurnalisme itu sendiri. 



"Kalau breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, Draf RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI mengandung sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pasal 50B ayat dua bahkan menyebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.