RIAU ONLINE - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjalani sidang etik atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, Selasa, 14 Mei 2024.
Ghufron akhirnya menghadiri sidang etik perdananya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah sempat sengaja tidak hadir. Ia pun mengaku sudah siap menghadapi sidang etik perdananya.
"Mempersiapkan dengan baik-baik, mempersiapkan diri dengan baik-baik," katanya di Gedung C1 KPK, Jakarta, dikutip dari Suara.com.
Tak hanya itu, Ghufron juga mempersiapkan diri sebelum disidang dengan sarapan dan berdoa.
"Persiapannya mulai pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa," katanya.
Ghufron harus berurusan dengan Dewas KPK setelah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.
Ghufron sempat sengaja tak datang pada 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kedaluarsa.
"Secara hukum, kedaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.