RIAU ONLINE - Aturan dalam RUU Penyiaran yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi menjadi perhatian pakar. Salah satunya adalah dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Camelia Catharina Pasandaran.
Camelia menilai, aturan ini berpotensi mengganggu peran pers sebagai watchdog dan pilar keempat demokrasi.Menurutnya, pelarangan ini telah menghalangi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Larangan untuk menayangkan liputan investigasi eksklusif berpotensi mengganggu peran pers sebagai watchdog dan sebagai pilar keempat demokrasi," ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.
Camelia juga mengatakan, selama ini karya jurnalis investigasi telah menginisiasi terbongkarnya kasus-kasus yang tidak tercium oleh publik.
"Pelarangan ini tentu saja menghalangi kebebasan pers untuk menyampaikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat," kata Camelia.
Camelia juga mengingatkan tentang fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers nasional. Adapun dalam Pasal 3 ayat (1).
Larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Meski demikian, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," ujarnya. (Antara)