Ketua KPU Sebut Caleg Maju Pilkada bisa Dilantik Belakangan, Dosen UI: Itu Inkonstitusional

Ilustrasi-Pilkada1.jpg
(Liputan6.com/Yoshiro)

RIAU ONLINE - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut bahwa anggota legislatif terpilih bisa dilantik belakangan jika maju sebagai Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini membantah pernyataan ini, dengan menyebut bahwa pernyataan tersebut inkonstitusional.

"Adalah bertentangan dengan Putusan MK kalau terhadap calon anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pelantikan susulan dengan alasan mereka sedang maju atau ikut pilkada," kata Titi, dikutip dari Suara.com, 11 Mei 2024.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXII/2024, Titi menjelaskan bahwa  terdapat aturan agar tidak ada irisan antara status anggota legislatif dengan status sebagai pasangan calon kepala daerah.


Titi menambahkan, berdasarkan Putusan MK tersebut, caleg hasil Pemilu 2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Untuk pelantikan susulan Caleg terpilih, Titi menjelaskan, hanya bisa dilakukan jika Caleg terpilih menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.

"Kalau sampai caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional," kata Titi.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan jika caleg terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan jika mau maju pada Pilkada 2024. Anggota Legislatif yang wajib mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019.