Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 M pada SYL untuk Predikat WTP Kementan

Syahrul-Yasin-Limpo-alias-SYL2.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL) menyeret nama salah satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini terungkap saat tim Jaksa KPK mencecar Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu 8 Mei 2024.

Jaksa mempertanyakan proses pemeriksaan BPK hingga Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada periode 2022-2023.

“Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto, seperti dikutip dari Kumparan.com, Kamis 9 Mei 2024.

Saat Jaksa menegaskan pertanyaan terkait permintaan uang tersebut, Hermanto menyebut nama Auditor BPK Victor Daniel Siahaan.


Menurut Hermanto, permintaan sejumlah uang tersebut juga diketahui pimpinan Kementan, termasuk Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Dirinya mengaku tidak menerima perintah khusus dari SYL atas permintaan sejumlah uang tersebut, lantaran tidak memiliki akses langsung. 

Dia hanya memperkenalkan dengan Muhammad Hatta, Direktur Alsintan Kementan, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Hermanto juga menjelaskan permintaan Rp 12 miliar tersebut dipenuhi oleh Hatta yang diperoleh dengan meminjam ke vendor Kementan.

Meski demikian, jumlah yang diberikan hanya sejumlah Rp 5 miliar saja.