Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023
(Suara.com/Novian)
RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih 2024, Rabu, 24 April 2024. Gibran yang mendampingi Prabowo Subianto meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024, yakni 96.214.691 suara atau 58,59%.
Prabowo-Gibran mengalahkan Anies-Muhaimin yang memperoleh 40.971.906 suara (24,95%) dan Ganjar-Mahfud dengan perolehan 27.040.878 suara (16,47%).
Dengan demikian, Gibran menjadi wakil presiden RI terpilih paling muda. Putra sulung Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai wakil presiden di usia 36 tahun 5 bulan 24 hari.
Gibran akan resmi menjadi sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 atau saat usianya 37 tahun 19 hari.
Usia muda Wali Kota Solo itu tidak lepas dari kontroversi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuatnya bisa mendaftar cawapres saat berusia 36 tahun. Sebab akibat putusan MK Nomor 90, norma batas usia untuk mendaftar kontestasi pilpres berubah dari 40 tahun menjadi boleh kurang dari 40 tahun asalkan pernah/sedang menduduki jabatan hasil pilkada.
Hingga saat ini Indonesia sudah memiliki 13 wakil presiden. Ma'ruf Amin menjadi wapres tertua dengan usia 76 tahun saat menjabat wapres.
Berikut daftar Wapres RI dan usianya saat menjabat, sebagaimana dilansir dari kumparan.