Prabowo-Gibran Bakal Ditetapkan jadi Capres-Cawapres Terpilih Besok

Prabowo-dan-Gibran9.jpg
((Instagram))

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolah seluruh permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan tersebut bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip dari Suara.com, Selasa, 23 April 2024.

Proses tahapan Pilpres 2024 berikutnya akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.



"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin, 22 April 2024.