RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin. Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip dari kumparan.
Usai putusan gugatan tersebut dibacakan, terdengar kalimat istighfar di dalam ruang sidang. Tidak jelas siapa yang mengucapkannya. Namun, sumber suara berasal dari kubu Anies-Muhaimin.
Sementara, Anies-Muhaimin tampak hanya duduk diam. Sedangkan kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto, sempat sibuk mengetik dan Refly Harun memegang dahinya.
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi Isra kemudian memmbacakan isi dissenting opinion. Saldi menyampaikan dua alasan utama akhirnya memutuskan punya pandangan berbeda dengan mayoritas hakim lainnya.
Saat Saldi membacakan dissenting opinion, Anies-Cak Imin terlihat berbincang berdua, seperti berdiskusi serius. Anies juga beberapa kali menunjuk tampilan layar besar yang menunjukkan isi dissenting opinion yang dibacakan Saldi.