RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan permohonan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Hal ini
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin yang tertuang dalam bagian kesimpulan.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024, dikutip dari Suara.com.
Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.