MK Tolak Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud

Ganjar-di-sidang-sengketa-Pilpres.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud juga mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MKM).

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin, 22 April 2024, dikutip dari kumparan.

Putusan tersebut diambil delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.


Sedangkan tiga hakim menyatakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mayoritas hakim konstitusi menilai bahwa petitum dalam gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfug tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Sejumlah pertimbangan terhadap dalil Ganjar-Mahfud ini, hampir sama dengan pertimbangan atas dalil yang dijatuhkan permohonan Anies-Muhaimin, yakni tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Sebelumnya MK juga sudah menolak gugatan Anies-Muhaimin.