KPU Mulai Persiapkan Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November 2024

Ilustrasi-Pilkada1.jpg
(Liputan6.com/Yoshiro)

RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Meski begitu, KPU masih menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 dan Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 tentang Pilkada, hari pencoblosan jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, menyebut persiapan dimulai sejak Januari lalu.

“Sejak Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024,” kata Idham, Rabu, 17 April 2024, dikutip kumparan.

KPU dalam waktu dekat akan melakukan dua rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak.



“Pertama, rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan Ad hoc Pemilu tahun 2024 dan persiapan pembentukan badan Ad hoc Pilkada tahun 2024,” ujarnya.

KPU melakukan persiapan di tengah jalannya sengketa Pilpres 2024 terkait pencalonan calon kepala daerah melalui jalur independen. Idham optimis Pilkada serentak berjalan sesuai peraturan Perundang-undangan.

“Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024,” ujarnya.

Adapun persyaratan calon independen atau perseorangan Pilkada telah diatur pada Pasal 41 nomor 10 Tahun 2016. Berikut persyaratannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur:

  • Jumlah Dukungan Penduduk: Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
  • Persentase Dukungan: Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
  • Penyebaran Dukungan: Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Sementara itu, sengketa Pilpres 2024 masih terus berproses di MK. Persidangan sudah usai, kini hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sedangkan putusan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.