6 Perempuan Indonesia jadi Korban Prostitusi Kawin Kontrak WNA Arab Saudi

ilustrasi-pelecehan5.jpg
(Suara.com)

RIAU ONLINE - Enam perempuan Indonesia menjadi korban kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria warga negara Arab Saudi. Dari 6 perempuan Cianjur yang menjadi korban, hanya satu orang yang melapor ke Polres Cianjur.

Kasus ini masih dalam pengusutan polisi. Sejauh ini polisi telah menangkap dua perempuan yang menjadi muncikari, Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21).

"Praktik prostitusi bermodus kawin kontrak ini sudah dijalankan oleh kedua muncikari itu sejak tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dikutip dari kumparan, Selasa, 16 April 2024.

Tono mengungkap bahwa korban merasa dijebak oleh kedua tersangka muncikari dengan dijajakan kepada pria asal Arab Saudi.

Dalam kasus ini, Rikma bertugas mencari para perempuan calon korban lalu memasang foto-fotonya di media sosial, sedangkan Lilis mencari calon konsumen.



"Konsumen memilih lewat media sosial, jika cocok baru dipertemukan dan melakukan kawin kontrak," kata Tono.

"Mahar yang diberikan mulai dari kisaran Rp 30 juta hingga Rp 100 juta," ujar Tono.

Kedua muncikari ini bahkan telah menyiapkan perangkat untuk kawin kontrak, seperti penghulu, wali, dan saksi nikah.

"Mereka merupakan bagian dari jaringan prostitusi bermodus kawin kontrak. Masih kita dalami dan akan dikembangkan sejauh mana keterlibatan mereka," kata Tono.

Kini kedua muncikari tersebut ditahan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perdagangan Orang, terancam 15 tahun penjara.

"Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta juga," kata Lilis kepada wartawan di Polres Cianjur.

Untuk waktu pernikahan, tergantung pada kesepakatan antara pasangan. "Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja," ujar Lilis.