RIAU ONLINE - DPP PDIP bakal melayangkan gugatan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan dengan diberikannya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Senin, 1 April 2024, dikutip dari Suara.com.
Putusan MK 90 yang dimaksud ialah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.
Djarot menegaskan PDIP ingin mencari keadilan, termasuk menyelamatkan demokrasi. Ia berharap putusan ini dapat menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," ungkapnya.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," sambungnya.
Ia menyebut gugatan tersebut akan didaftarkan dalam waktu dekat. Sementara, surat gugatan masih digodok tim hukum PDIP.
Djarot juga menyampaikan, gugatan ini merupakan inisiatif PDIP sendiri. Ia mempersilakan pada partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.
"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," pungkasnya.