10 Kasus Korupsi Terbesar di RI, Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Ilustrasi-korupsi2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE - Indonesia menjadi satu di antaranya sejumlah negara dengan kasus korupsi yang jumlahnya tidak sedikit. Terbaru, kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Perkara ini menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Tak tanggung-tanggung, negara mengalami kerugian Rp 271 triliun dalam perkara ini.

Selain itu, ada sejumlah kasus korupsi besar lainnya di Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Publik sekali lagi dikejutkan dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey Moeis ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, tepatnya hingga 15 April 2024 untuk pemeriksaan.

Kerugian yang ditanggung negara akibat dalam kasus Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya menjadi terbesar di Indonesia, yakni Rp 271 triliun, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 31 Maret 2024

2. Kasus BLBI

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadi saat krisis moneter menghantam Indonesia pada 1997. Kala itu, puluhan bank tumbang lantaran utang dan kurs ambruk.

Bank sentral Bank Indonesia (BI) lantas mengguyur dana sebesar Rp 147,7 triliun pada 48 bank untuk menolong mereka dari kolaps yang kemudian harus dikembalikan ke negara.

Namun, banyak obligor dan debitur yang tidak mengembalikan dana tersebut ke negara hingga 20 tahun berlalu. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp138,442 triliun dari Rp144,536 triliun BLBI yang disalurkan.

3. Penyerobotan Lahan

Kasus korupsi yang melibatkan Grup Duta Palma merugikan negara Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun atau total Rp 104,1 triliun.



Grup Duta Palma yang tanpa izin menggarap lahan negara pada 2003-2022. Lahan milik negara seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, digarap untuk perkebunan kelapa sawit.

Pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, juga dihukum 9 tahun penjara.

4. Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban

Kasus satu ini muncul karena penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun.

Kasus ini melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dan menyeret mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara, namun hingga kini dia masih buron.

5. Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri

Kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Nilai kerugian muncul sebagai akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang tidak sesuai ketentuan antara tahun 2012 - 2019.

Ada 7 petinggi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi PT Asabri antara lain:
1. Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri 2011-2016)
2. Sonny Widjaja (Dirut PT Asabri 2016-2020)
3. Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2008-2014)
4. Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019)
5. Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra)
6. Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation)
7. Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan)

6. Kasus korupsi PT Jiwasraya

Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan 6 orang yang sudah divonis bersalah. Mereka diketahui gagal membayar polis kepada nasabah berkaitan dengan investasi Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun sehingga negara merugi hingga Rp16,8 triliun. Mereka adalah:

1. Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya)
2. Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya)
3. Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya)
4. Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra)
5. Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International)
6. Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera)

7. Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO)

Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya terjadi pada periode 2021-2022. Dalam kasus ini, ada 3 perusahaan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun. Terdakwa bermufakat jahat untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, dengan Kemendag sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan izin ekspor itu.

8. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia didakwa melakukan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Negara mengalami kerugian USD 609 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun dalam perkara ini.

9. Proyek penyediaan menara BTS

Ada 6 terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kemenkominfo yang terbukti merugikan negara Rp 8,03 triliun. Mereka adalah:

1. Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
2. Anang Achmad Latif, Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),
3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI),
4. Irwan Hermawan, Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy,
5. Galumbang Menak, Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
6. Mukti Ali, Eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment

10. Kasus Bank Century

Penetapan Bank Century sebagai bank berdampak secara sistematis sehingga merugikan negara sebesar Rp6,742 triliun. Angka itu ditambah dengan masalah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 689 miliar.