ASN yang Istrinya Melahirkan Bakal Dapat Cuti Ayah hingga 60 Hari

ASN6.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan akan mendapat hak cuti ayah dari pemerintah. Saat ini cuti ayah menjadi satu poin dalam Rancaman Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP ini ditargetkan rampung maksimal pada April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 14 Maret 2024.

ASN yang istrinya melahirkan akan mendapat waktu yang bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Sementara, durasi cuti ayah tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.



Sebelumnya, kata Anas, cuti bagi ASN yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur.

Padahal, kata Anas, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.