Bentuk Tim Kuat, KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 dengan Skema Jitu

Ilustrasi-KPU2.jpg
(Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersiap untuk menghadapi kemungkinan adanya sengketa aau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan maksimak pada 20 Maret 2024, kemungkinan sengketa bakal bergulir di MK.

Anggota KPU Mochamad Afifuddin menyebut pihaknya telah membentuk tim penyelesaian sengketa pemilu di MK untuk pilpres dan pileg.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Afif, dikutip dari Suara.com, Kamis, 7 Maret 2024.

Selain itu, kata Afif, KPU juga telah mengidentifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga ke level kejadian-kejadian di tempat pemungutan suara (TPS).



KPU, tambahnya, telah bersiap sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Mereka pun menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ungkap Afif.

Sementara itu, pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan permohonan sengketa pileg.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 sebelumnya berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, maka jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat pada 20 Maret 2024.