RIAU ONLINE - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dibuat Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan terkait gratifikasi di lingkungan BPD Jateng (Bank Jateng).
Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu dilaporkan bersama Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan Juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, Selasa, 5 Maret 2024, dikutip dari kumparan.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” imbuhnya.
Sugeng menyebut Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 itu diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ungkap dia.
Sementara hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Ganjar terkait laporan ini. Mantan Direktur Utama Bank Jateng pun belum memberikan keterangan.
Laporan yang dibuat IPW tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi.