RIAU ONLINE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam percepatan penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Desakan itu tertuang dalam bentuk surat yang diserahkan perwakilan koalisi ke Mabes Polri, Jumat, 1 Maret 2024.
Surat itu diserahkan para mantan pimpinan KPK dan tokoh pegiat antikorupsi. Di antaranya, termasuk Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Ketua PBHI Julius Ibrani.
Menurut Abraham Samad, penanganan kasus Firli Bahuri, terkesan lambat dan berjalan di tempat.
"Maksud kedatangan kita pertama-tama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama. Oleh karena ini, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat," ujar Samad kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip dari kumparan.
"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata dia.
Jika hingga saat ini Firli tidak ditahan, menurutnya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
"Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi keharusan Firli harus ditahan," tuturnya.
"Kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum," lanjut dia.
Lewat suara itu, koalisi mendesak Kapolri segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia," papar Samad.
Jasin menambahkan bahwa Firli layak untuk ditahan karena telah memenuhi ketentuan secara objektif. Dalam kasusnya, Firli disangkakan melakukan pemerasan atau gratifikasi.
"Pasal 12 e saja dan pemerasan itu kan, pemerasan itu maksimal hukumannya hanya 5 tahun tapi kan digandengkan dengan pasal 12 B yakni gratifikasi jadi hukumannya bisa 20 tahun maka seperti yang disampaikan oleh Abraham Samad bahwa yang lebih 5 tahun itu ya harus segera dilakukan penahanan," kata Jasin.