SYL Korupsi Rp 44,5 Miliar, Uangnya Digunakan Umrah hingga Kurban

Syahrul-Yasin-Limpo-alias-SYL2.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima Rp 44,5 miliar dari hasil pungutan liar di Kementerian Pertanian. Ia diduga menggunakan uang korupsi itu untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, dikutip dari kumparan.

Sejumlah di antaranya bahkan digunakan SYL untuk ibadah umrah hingga kurban. Berikut rinciannya:

  • Keperluan Istri: Rp 938.940.000
  • Keperluan Keluarga: Rp 992.296.746
  • Keperluan Pribadi: Rp 3.331.134.246
  • Kado Undangan: Rp 381.612.500
  • Partai NasDem: Rp 40.123.500
  • Lain-Lain: Rp 974.817.493
  • Acara Keagamaan, Operasional Menteri, dan Pengeluaran Lain yang Tidak Termasuk dalam Kategori yang ada: Rp 16.683.448.302
  • Carter Pesawat: Rp 3.034.591.120
  • Bantuan Bencana Alam/ Sembako: Rp 3.524.812.875
  • Keperluan ke Luar Negeri: Rp 6.917.573.555
  • Umrah: Rp 1.871.650.000
  • Kurban: Rp 1.654.500.000

Sejak menjabat pada Oktober 2019, SYL telah menempatkan sejumlah orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementerian Pertanian. Hal ini sebagai upaya untuk memudahkan langkah SYL memberikan perintah.

Pada awal 2020 lalu, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri. Ia lantas memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan),Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020),Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan / sharing" dari Para Pejabat Eselon I Kementan.



Uang itu digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Ia pun meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

SYL bahkan mengingatkan jajarannya, bahwa jika tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.

“Dapat dipindahtugaskan atau di "non job"kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.

Para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut. Karena khawatir jabatannya terancam. Uang kemudian dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang.

“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa.