Baru Saja Dilantik jadi Menteri ATR/BPN, AHY Dapat Surat "Cinta" dari KPK

Menteri-ATRBPN-AHY.jpg
(Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru saja menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyurati AHY agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah dilantik sebagai penyelenggara negara, AHY berkewajiban untuk melaporkan LHKPN.

“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Februari 2024, dikutip dari kumparan.

Ipi menegaskan AHY diberikan waktu paling lambat 3 bulan ke depan untuk menyampaikan laporan kekayaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 2 Tahun 2020.



Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun, dan atau diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan.

“Wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan,” tambah Ipi.

AHY baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Secara otomatis AHY pun diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN.

Pada 3 Oktober 2016 lalu, AHY pernah melaporkan harga kekayaan ke KPK. Kala itu, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tengah menjalankan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Saat itu total kekayaan AHY mencapai Rp 23.297.813.361.