RIAU ONLINE - Kasus bullying di SMA Binus Interasional BSD Serpong Kota Tangerang Selatan telah naik ke tahap penyidikan polisi. Para pelaku berpontensi kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, menegaskan penyidik dapat menetapkan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Wandi, Kamis, 22 Februari 2024, dikutip dari kumparan.
Adapun bunyi Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014:
Melakukan tindak pidana menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp1,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pasal 170 KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya melakukan pendalaman terkait jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus bullying atau perundungan di sekolah elite tersebut.
"Soal total yang terlibat masih didalami," ujarnya.
Namun belakangan terungkap, bahwa kasus ini turut menyeret anak dari sejumlah pesohor, satu di antaranya Vincent Rompies. Anak Vincent diduga terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Vincent belum menanggapi pertanyaan wartawan hingga berita ini diterbitkan.
Akan tetapi, Binus menyatakan akan memanggil Vincent dan menyerukan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.