RIAU ONLINE - Tahanan kasus korupsi, Mardani Maming, diduga berjalan-jalan keluar kota dengan fasilitas mewah. Tahanan Lapas Sukamiskin itu diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Surabaya, Jawa Timur, dalam statusnya sebagai tahanan kasus korupsi.
Rekaman CCTV menunjukkan Mardani Maming melenggang di bandara tanpa pengawalan aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Bukan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Mardani Maming menuju Surabaya dengan penerbangan citilink QG 495 BDJ-SUB.
Tampak pula Mardani yang tidak diborgol dijemput mobil Alphard DA 66 RR. Tak terlihat pengawalan ketat dari petugas kepolisian atau lapas Sukamiskin saat Mardani Maming hendak menaiki mobil Alpard tersebut. Maming diduga dalam perjalanan untuk menemui kerabatnya di Surabaya.
Mardani Maming saat ini masih dalam status Peninjauan Kembali (PK) dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk. Keberadaan Mardani di Banjarmasin disebut-sebut untuk menghadiri sidang peninjauan kembali atau PK.
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, dikutip dari Suara.com, Selasa, 20 Februari 2024.
Berbeda dari keterangan Edward Pagar Alam, yang menyebut perjalanan Mardani Maming kawal aparat polisi dan petugas lapas, Mardani Maming terlibat melenggang bebas tanpa pengawalan aparat manapun.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," tegas dia.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," imbuhnya.
Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu".
Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.