Menaker: Karyawan Bekerja di Hari Libur Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur

uang-suap-ilustrasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Pemerintah memastikan karyawan yang bekerja saat hari libur nasional pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang berhak mendapatkan upah lembur.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan beleid tersebut, Selasa 6 Februari 2024, dikutip dari kumparan.



SE tersebut juga menyebutkan bahwa penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, berdasarkan pada aturan perundang-undangan.

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya. Selain itu, perusahaan wajib mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan SE tersebut.