RIAU ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dkk, diputuskan melanggar kode etik oleh Dewas Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini berkaitan dengan diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ada 4 aduan yang dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:
- Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
- Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
- P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
- Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
"Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2024, dikutip dari kumparan.
Dalam putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir untukKetua KPU Hasyim Asyari.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk anggota KPU RI lainnya, yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Sebelumnya, Sekretaris DKPP Davir Yama, mengatakan para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.
Para pengadu menilai, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.